JAMBI28TV, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,89 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah RWS yang berperan sebagai perantara antara Dinas Pendidikan dan perusahaan penyedia barang, WS (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik PT Indotech—perusahaan penyedia peralatan praktik, serta ES dari PT TDI yang turut terlibat dalam proses tender.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa penetapan ketiganya merupakan hasil dari penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi serta analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan.
“Ketiga tersangka terindikasi melakukan penggelembungan harga (markup) serta terlibat dalam praktik persekongkolan selama proses pengadaan berlangsung,” ujar Kombes Taufik.
Salah satu dari mereka, WS, saat ini masih buron dan telah resmi dimasukkan dalam DPO. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami telah menerbitkan DPO atas nama WS dan akan terus memburunya. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” lanjutnya.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan barang bukti senilai total Rp8,57 miliar, setelah sebelumnya menyita sekitar Rp6,4 miliar. Terkait tiga laporan polisi yang ditangani, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.
Sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya rekayasa harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang-barang yang dibeli dihargai jauh di atas harga pasar, bahkan sebagian tidak memenuhi standar, namun tetap dibayar penuh oleh pihak Dinas Pendidikan.
Modus para pelaku melibatkan manipulasi dari berbagai aspek, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran. RWS diduga mengatur jalur khusus agar PT Indotech dan PT TDI memenangkan pengadaan. (*)