JAMBI28.TV, JAMBI – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam kasus ini, seorang pejabat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berinisial H, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, mengungkapkan bahwa pada Maret 2021, Dinas Pendidikan mengajukan anggaran DAK ke Kementerian Pendidikan dan berhasil memperoleh DAK Fisik Bidang Pendidikan, termasuk untuk sektor SMK, dengan nilai mencapai Rp122 miliar lebih.
Namun, dana tersebut tidak langsung dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan. Sebaliknya, anggaran itu sempat dimasukkan ke rekening TAPERA sebelum kemudian dialihkan ke rekening Bidang SMK untuk proses pengadaan peralatan praktik utama bagi SMK.
Selanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen dan barang bukti digital, serta mengamankan uang sebesar Rp6 miliar lebih sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Selain itu, pihaknya juga menerbitkan tiga laporan polisi baru dan mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
Dalam prosesnya, ditemukan modus operandi berupa kesepakatan fee sebesar 17% antara pihak pengadaan dan seorang broker sebelum proses penunjukan resmi dilakukan. Broker tersebut bertugas mencarikan calon penyedia dan memberikan akses e-katalog kepada PPK. Proses pemesanan barang dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya pembanding harga, dan transaksi dilakukan bersama broker di Jakarta.
Barang-barang yang diadakan ternyata tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), bahkan tidak dapat digunakan oleh sekolah-sekolah penerima meskipun telah dibayar secara penuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,89 miliar. Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) junto Pasal 18 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian disampaikan AKBP Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 11 April 2025. (*)