JAMBI28TV, JAKARTA – Polemik dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) akhirnya menemui titik terang. Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, telah resmi dinyatakan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Keputusan ini sekaligus mengakhiri klaim kepemimpinan tandingan dari kubu Agung Laksono.
Awal Konflik
Setelah terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI, kepemimpinan Jusuf Kalla sempat terganggu oleh klaim Agung Laksono, tokoh senior yang menyatakan dirinya memiliki dukungan untuk menduduki posisi tersebut. Agung bahkan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan untuk mendeklarasikan diri sebagai Ketua Umum PMI.
JK menilai tindakan Agung sebagai ilegal dan pengkhianatan terhadap organisasi. “Itu ilegal, dan pengkhianatan. Ini kebiasaan Pak Agung Laksono, seperti yang terjadi di Golkar dan Kosgoro,” ujar JK dalam Munas PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Agung Laksono, di sisi lain, mengklaim bahwa ia telah mendapatkan lebih dari 50% dukungan dari peserta Munas PMI sebelum dukungan tersebut berkurang dan tidak memenuhi syarat minimum pencalonan.
Kepengurusan JK Dinyatakan Sah
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menetapkan kepengurusan PMI di bawah JK sebagai sah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kementerian Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman pada Jumat (20/12/2024).
JK juga mengonfirmasi telah menerima surat pengakuan tersebut secara langsung. Surat dengan nomor M.HH-AH.01-11 itu menegaskan bahwa kepengurusan hasil Munas PMI ke-22, yang menunjuk JK sebagai Ketua Umum, adalah sah.
Dualisme Berakhir
JK menyatakan bahwa tidak ada lagi dualisme di PMI. Ia juga berpesan kepada pihak yang sebelumnya mendukung kepemimpinan tandingan untuk mendirikan lembaga sosial sendiri jika memang memiliki komitmen dalam urusan sosial dan kemanusiaan, selama tidak menggunakan nama PMI.
“Kepada teman-teman yang ada di sana, saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana, selama tidak memakai nama PMI,” tegasnya.
JK juga menambahkan bahwa jika pemerintah menyatakan kepengurusan tandingan tidak sah, maka kelompok tersebut sebaiknya membubarkan diri.
Pesan untuk Masa Depan
Dengan berakhirnya polemik ini, JK berharap PMI dapat kembali fokus pada misi kemanusiaan. Ia juga membuka pintu kerja sama dengan pihak-pihak yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial, asalkan dilakukan sesuai aturan.
“Masih banyak urusan sosial yang bisa dikerjakan. Kita bisa menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana,” tutup JK.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa PMI kembali ke jalur utama dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di Indonesia.