JAMBI28.TV, JAMBI – Polda Jambi terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba, dan pada momen Idul Fitri, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yaitu F (35) dan R (35). Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Pelaku yang diamankan adalah F (35) dan R (35), warga Kota Jambi, yang ditangkap pada Sabtu (05/4/2025) di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (08/4/2025).
Menurutnya, pada Kamis, 3 April 2025, tim operasional subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Jelutung sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada tubuh dan rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu, dua buah buku catatan, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka mengaku menerima barang tersebut dari Ek, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang diperintah oleh Ek, yang sedang kami buru,” tambah Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.
Keterangan lebih lanjut menyebutkan bahwa kedua tersangka telah melakukan transaksi sebanyak 12 kali dalam sehari. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, yang terdiri dari 12 paket sabu dalam plastik klip, 1 tas kecil berwarna biru, dua buku catatan, dua unit handphone Android, satu unit handphone lipat warna hitam putih, dan uang tunai Rp100 ribu, telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi. (*)