JAMBI28.TV, BATANGHARI – Anggota patroli Polsek Batin XXIV mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026) sore.
Kapolsek melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang diduga membawa BBM ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota patroli langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit mobil tangki BBM milik PT Elnusa Petropin yang dikemudikan sopir berinisial WKS bersama kenek AL. Keduanya diduga baru saja melakukan pembongkaran BBM ke kendaraan lain.

Petugas kemudian menelusuri kendaraan yang diduga menerima BBM tersebut, yakni mobil pick up Daihatsu Grandmax. Tak jauh dari lokasi awal, kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
Saat diperiksa, mobil Grandmax yang dikemudikan RR bersama kenek A kedapatan membawa 10 galon berisi solar serta 10 galon kosong.
Namun, saat hendak diamankan, kenek berinisial A melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa korban.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8092 BP, 10 galon berisi Bio Solar, satu unit mobil tangki Fuso Hino, 10 galon kosong, serta selang plastik sepanjang tiga meter.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Batanghari M. Fachri Rizky menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Batanghari,” tegasnya. (Ilham)











































