JAMBI28.TV, JAMBI – Polresta Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika serta membongkar sindikat dan jaringan peredarannya.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap seorang pelaku yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (7/3/2025) dini hari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap MA (49) dan saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka,” ungkapnya pada Jumat (7/3/2025).
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian memeriksa rumah pelaku yang berlokasi di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H, dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)