JAMBI28.TV, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung saat ini tengah menyusun berkas perkara terkait kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan tujuh tersangka. Para tersangka merupakan kasir dari Rumah Makan AC Andoenk yang berlokasi di Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian S.H, menyampaikan bahwa proses pemberkasan sedang berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah lengkap. “Masih dalam proses. Jika sudah lengkap, akan langsung kami limpahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Jambi Ekspres pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan tujuh perempuan yang diduga terlibat, yaitu Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), dan Octa (24). Mereka diduga melakukan penggelapan secara sistematis dan berkelompok sejak mulai bekerja di rumah makan tersebut, bahkan ada yang terlibat sejak tahun 2022.
Menurut Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, modus operandi para pelaku adalah dengan membagi peran. Seorang bertugas menghitung makanan yang dibeli pelanggan, sementara yang lain menerima pembayaran di kasir. Jika ada makanan yang ingin “dihilangkan” dari nota, mereka akan saling memberi kode, lalu menghapus item dari catatan transaksi untuk kemudian mengambil uangnya dan membagi rata hasilnya.
Dari hasil penyelidikan, dalam satu hari mereka bisa menggelapkan uang hingga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta berlibur, termasuk ke Bali. Aksi mereka terbongkar setelah pemilik restoran mulai curiga terhadap gaya hidup para karyawan yang berubah mencolok. Investigasi internal pun dilakukan dengan memeriksa CCTV dan nota transaksi.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dan barang-barang mewah seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. (*)