JAMBI28.TV, BATANGHARI – Puluhan hektar lahan milik warga Kelompok Tani Jaya Bersama di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengalami perusakan. Lahan yang telah lama ditanami oleh masyarakat ini dihancurkan secara paksa.
Sejumlah alat berat masuk ke area perkebunan warga dan meratakan berbagai tanaman, termasuk jagung, pisang, ubi, serta kelapa sawit. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Rommel, kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Bersama, mengungkapkan bahwa konflik agraria di Desa Rantau Gedang semakin memanas.
“Saat ini terjadi konflik agraria di desa ini, lahan yang dikelola warga diserobot dan tanaman mereka banyak yang rusak. Kami sebagai kuasa hukum telah meminta bukti surat-surat dari PT WKS, namun hingga kini mereka belum dapat membuktikannya,” ujar Rommel kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Rommel juga mengungkapkan bahwa lahan dengan status Area Penggunaan Lain (APL) yang merupakan hak kelompok tani tersebut diduga telah dijual secara diam-diam oleh oknum Kepala Desa Rantau Gedang kepada dua perusahaan. Sebanyak 300 hektar lahan dijual kepada Palindo Aneka Tani, sementara 110 hektar lainnya dilepas ke PT Sawit Jambi Lestari (PT SJL).
Sisa lahan seluas 28 hektar kemudian digusur dan ditanami pohon eucalyptus oleh pihak PT Wira Karya Sakti (PT WKS).
Warga tetap bersikukuh mempertahankan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Meski telah berulang kali berupaya menghentikan aktivitas penyerobotan, tidak ada hasil yang signifikan. Hingga kini, pemerintah masih belum memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. (Ilham)