JAMBI28TV, BATANGHARI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian meresahkan. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV.
Aksi pungli disebut kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Di sepanjang ruas jalan tersebut, para pelaku diduga berkelompok dan menempati beberapa titik berbeda. Bahkan, sebagian di antaranya disebut-sebut mengatasnamakan organisasi maupun kelompok masyarakat.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku rata-rata merupakan warga sekitar lokasi. Mereka tidak hanya meminta uang secara sukarela, tetapi juga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan barang yang melintas.
“Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 per kendaraan hingga ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga menyebutkan, praktik tersebut diduga telah menjadi mata pencaharian tetap bagi oknum pelaku, terutama pada malam hari. Mereka disebut beroperasi secara terorganisir di lima hingga tujuh titik berbeda sepanjang jalur Muara Tembesi menuju Kecamatan Batin XXIV.
Dari pantauan di lapangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan para pengguna jalan tersebut.
Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan untuk menertibkan dan memberantas praktik pungli yang dinilai semakin merajalela di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Secara hukum, tindakan pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti Pasal 368 KUHP lama. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau memberikan utang, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Batang Hari. (Ilham)














































