JAMBI28.TV, JAMBI – Helen Dian Krisnawati, yang dikenal dengan julukan “ratu narkoba Jambi”, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Helen dijatuhi hukuman mati.
Putusan dijatuhkan pada sidang yang digelar Jumat pagi, 1 Agustus 2025, dengan ketua majelis hakim Dominggus Silaban. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah sebagai otak dari peredaran narkoba, bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember.
“Terdakwa adalah dalang utama jaringan ini. Ia tidak hanya ikut serta, tetapi juga mengatur, mengendalikan, dan menyembunyikan keterlibatannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim dengan tegas.
Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Namun, Helen tetap membantah keterlibatannya dan mengklaim dirinya hanyalah korban. Pembelaannya tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Helen bersikap tidak kooperatif, kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan—yang menyebabkan tidak ada faktor yang meringankan hukumannya.
Helen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan: Ari Ambok divonis 9 tahun penjara dan Diding dijatuhi 18 tahun penjara. Helen menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat dalam kasus ini. (*)