JAMBI28TV, JAMBI – Selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan Polres Jajaran berhasil mengamankan setidaknya 199 orang. Operasi ini dilaksanakan selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Mei 2024.
Dalam rilis resmi yang dilakukan oleh Polda Jambi pada Kamis siang, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa dari jumlah yang diamankan, 10 di antaranya adalah perempuan, tiga anak-anak, dan sisanya laki-laki.
Dari total tersebut, 149 orang kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan dan pengadilan, sementara 50 orang lainnya akan direhabilitasi. Para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan pengedar dan memiliki alat bukti narkoba.
Operasi Antik Siginjai 2024 dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jambi dan menyasar tempat-tempat seperti hiburan malam, kos-kosan, hotel, dan basecamp narkoba. Sebanyak 50 basecamp dirazia, beberapa di antaranya dihancurkan dan sebagian lagi dipasangi police line.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku narkoba meliputi sabu-sabu sebanyak 4,9 kilogram, ganja 3 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 341 butir, dengan total nilai ekonomis mencapai sekitar Rp 6 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 29 sepeda motor, 6 mobil, 116 handphone, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Para tersangka pengedar narkoba ini akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan masih maraknya peredaran narkotika di Jambi, pihak Kepolisian Daerah Jambi berencana akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pemain narkoba yang masih nekat melakukan transaksi narkoba di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan tidak segan-segan melaporkan kegiatan terlarang tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Reporter: Tim Liputan