JAMBI28.TV, BATANGHARI – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meski telah dinyatakan lulus seleksi formasi tahun 2024.
PPPK yang lulus tersebut terdiri dari berbagai formasi, di antaranya tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pendidik. Namun, sudah berbulan-bulan sejak kelulusan diumumkan, polemik keterlambatan penerbitan SK pengangkatan belum juga menemui kejelasan.
Sejumlah honorer mengaku resah dan mempertanyakan kepastian status kepegawaian mereka. Pasalnya, meski telah dinyatakan lulus seleksi, SK sebagai dasar hukum pengangkatan belum diterima hingga saat ini.
“Kami sudah dinyatakan lulus sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang SK belum juga ada. Kondisi ini membuat kami bingung dan tidak tenang dalam bekerja,” ujar salah seorang honorer tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan tersebut. “Kami ingin tahu apa kendalanya. Jangan sampai honorer yang sudah berjuang dan lulus seleksi justru merasa terabaikan,” tambahnya.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, PPPK yang lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun sebelumnya seharusnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi sepenuhnya di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, salah seorang pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa proses administrasi masih berjalan.
“Yang penting gaji sudah jalan. Administrasi masih ada yang belum selesai,” ujarnya singkat.
Kondisi ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar para PPPK yang telah lulus seleksi memperoleh kepastian hukum dan status kepegawaian secara resmi. (Ilham)














































