JAMBI28.TV, BATANGHARI – Polres Batanghari melalui Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mersam melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Unit Reskrim Polsek Mersam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik seorang warga berinisial Agus, RT 15 Desa Pematang Gadung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan emas ilegal.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 orang terduga pelaku yang terdiri dari satu orang pengepul/pembeli, dua orang pekerja, dan sembilan orang penjual.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65.615.000, emas seberat 166,57 gram, tiga buah pinset besar, satu buah pinset, satu toples berisi pijar warna putih seberat kurang lebih satu kilogram, satu bungkus plastik klip, satu alat bakar emas, serta batok alas bakar.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Batanghari. Para pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Ilham)














































