JAMBI28.TV, JAMBI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (42), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Jambi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapten M. Daud RT 16, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Menurut Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, dalam penggerebekan tersebut petugas menyita 8 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,65 gram. Barang bukti lainnya termasuk sebuah botol kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu serta sebuah handphone milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku dan penemuan sabu yang disembunyikan di dalam got belakang rumah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial N dan berencana menjualnya kembali. Ia juga menyatakan sudah tiga kali melakukan transaksi serupa. Dari total 12 paket sabu yang dimilikinya, 4 di antaranya telah terjual dengan harga Rp 100 ribu per paket. Apabila seluruh paket terjual, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 200 ribu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jambi dan sedang menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya, termasuk mengidentifikasi pemasok sabu berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan.