JAMBI28.TV, JAMBI – Tiga pria diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (21/9/2025) di dua titik berbeda di wilayah Kota Jambi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Sekitar pukul 01.10 WIB, dua pelaku berinisial MIN (24) dan SS (20) berhasil ditangkap. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita dua paket kecil sabu yang disimpan dalam dasbor sepeda motor MIN, serta dua butir pil ekstasi yang ditemukan dalam kotak rokok di dekat tempat SS diamankan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AMI (26). Tim segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AMI di tempat kosnya di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Lingkar Selatan. Dari kamar pelaku, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 38,44 gram, 14 butir pil ekstasi seberat 5,06 gram, timbangan digital, dan peralatan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AMI mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika. Sementara itu, MIN dan SS diketahui bertindak sebagai kurir, di mana MIN diberi upah dalam bentuk sabu, dan SS menerima bayaran tunai sebesar Rp150 ribu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Ipda Deddy menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut, yang identitasnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.