JAMBI28.TV, JAMBI – Sebanyak 17 anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk beberapa unsur pimpinan, tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024-2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Data ini diperoleh dari hasil penelusuran jamberita.com pada Jumat (25/4) melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Di antara mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya terdapat nama Wakil Ketua I DPRD Ivan Wirata dan Wakil Ketua II Samsul Riduan, serta sejumlah ketua fraksi, wakil ketua fraksi, sekretaris fraksi, dan anggota lainnya.
Laporan LHKPN untuk tahun 2024 seharusnya telah dilaporkan paling lambat pada 11 April 2025, setelah sebelumnya batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2025.
Namun hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jambi, Bambang, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya preventif terhadap praktik korupsi.
Selain di tingkat provinsi, sejumlah anggota legislatif di beberapa kabupaten juga diketahui belum menyerahkan LHKPN ke KPK, yaitu 4 orang di DPRD Kabupaten Bungo, 9 orang di DPRD Kabupaten Kerinci, dan 6 orang di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)