JAMBI28TV, KOTA JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan pada Jumat (27/12/2024) memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Kehadirannya ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batubara yang telah ditetapkan pada Senin (23/12/2024).
Saat tiba di Polda Jambi, Muhammad Azan mengenakan pakaian batik bercorak abu-abu serta peci hitam. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Salah satu pendampingnya hanya meminta waktu untuk istirahat dan melaksanakan salat Jumat sebelum melanjutkan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Heriyanto, seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang merasa dirugikan akibat investasi tambang batubara bodong. Heriyanto mengaku telah menginvestasikan uang sebesar Rp 500 juta setelah tertarik dengan tawaran yang disampaikan oleh Muhammad Azan. Namun, belakangan diketahui bahwa investasi tersebut tidak pernah ada.
Pihak penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi mulai menangani laporan ini sejak Juni 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Muhammad Azan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 melalui mekanisme gelar perkara.