JAMBI28.TV, JAMBI – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto, yang dikenal juga sebagai Tek Hui, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara bernomor 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb.
Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak,” kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dedi Susanto didakwa atas berbagai pasal terkait tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenakan dakwaan utama Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider mengacu pada Pasal 137 huruf b UU Narkotika yang sama, juga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa secara alternatif dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 jo Pasal 10, baik dalam bentuk dakwaan primair, subsidair, maupun lebih subsidair. (*)