JAMBI28TV, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengkritik sistem hukum Indonesia terkait vonis ringan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta, Prabowo meminta agar hukuman terhadap koruptor lebih berat dan memberikan efek jera.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur terpenuhi, hakim-hakim jangan memberikan vonis yang terlalu ringan,” ujar Prabowo dengan nada serius.
Sindiran terhadap Vonis Harvey Moeis
Meskipun tidak secara langsung menyebut nama, kritik Prabowo diyakini merujuk pada kasus Harvey Moeis, pelaku korupsi dalam tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, vonis yang dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak.
“Rampok ratusan triliun, vonisnya hanya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara malah pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong, Menteri Pemasyarakatan ya,” ungkapnya dengan nada sinis, mengilustrasikan ironi dalam penegakan hukum.
Desakan Banding dan Hukuman Berat
Prabowo juga menantang Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis lebih mencerminkan besarnya kerugian negara.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira,” tegasnya, menyerukan hukuman yang lebih setimpal.
Komitmen Pemerintah Melawan Korupsi
Pidato Prabowo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai presiden, ia menyerukan reformasi menyeluruh dalam sistem hukum, khususnya pada penanganan kasus korupsi.
Prabowo juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum untuk menjaga integritas negara dan kepercayaan masyarakat. Hukuman yang berat bagi koruptor, menurutnya, tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mennjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik korupsi.