JAMBI28.TV, JAMBI – Dua orang pelaku pencurian komponen elektronik dari menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025, ternyata bukan pelaku baru.
Mereka diketahui sebagai spesialis pencurian perangkat tower dan telah menjalankan aksinya di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan bahwa hasil pengembangan penyidikan menunjukkan kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
“Menurut pengakuan mereka, aksi pencurian telah dilakukan di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari. Sampai saat ini, ada empat lokasi yang sudah berhasil kami identifikasi,” jelasnya pada Jumat, (6/6/2025).
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Simpang Bajubang Laut di Muara Bulian, Gardu Induk Mendalo di kawasan Aur Duri, daerah Ness di Batin Dalam, serta Simpang Aro di Kabupaten Batanghari.
Sebagian besar korban belum sempat melaporkan kehilangan tersebut ke polisi, sehingga penyelidikan terus diperluas oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan yang dilakukan sebelumnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti modul tower, perangkat Metro Ethernet, router merek ZTE, dua unit SFP, sepeda motor Honda Beat Street, dan alat pembuka rak lemari tower.
Pelaku utama, Ardi Alfatoni, warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, diketahui sebagai pelaku eksekusi pencurian. Sementara rekannya, Reza, yang berasal dari Danau Sipin, bertugas sebagai pengawas situasi selama aksi berlangsung.
Keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Jatanras dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi pada Kamis sore, hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian di tower BTS yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ipda Deddy menyampaikan bahwa laporan pertama diterima sekitar pukul 04.00 WIB dari teknisi tower yang menerima notifikasi alarm karena lemari rak rectivier dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah komponen telah hilang.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Jambi. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.