JAMBI (JAMBI28 TV) — Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi yang berlaku hampir enam bulan akhirnya berakhir. Keputusan ini setelah SK penetapan status siaga darurat tidak diperpanjang oleh gubernur yang berakhir pada 31 Oktober 2017.
Sebelumnya status siaga darurat karhutla sempat diperpanjang selama tiga bulan karena potensi kebakaran masih tinggi.
“Memasuki November ini, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sudah masuk curah hujan sedang. Jadi status (darurat karhutla) tidak diperpanjang,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi yang juga Wakil Komandan Satgas Karhutla, Bachyuni Desliansyah di Jambi, Jumat, 3 November 2017.
Selama masa darurat Karhutla , kata Bachyuni, titik panas atau hot spot di Jambi terpantau di 10 kabupaten/kota. Hanya Kota Jambi yang tidak terdeteksi titik panas.
Sebelumnya Pemerintah pusat sempat memberikan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Besaran bantuan itu mencapai Rp 4 miliar.
Bantuan itu berupa Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi TNI, kepolisian, dan enam pemerintah kabupaten/kota. Rabu (18/10), Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan dan penyerahan DSP keadaan siaga darurat Karhutla itu ditandatangani antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi dengan BPBD kabupaten.