JAMBI28TV, SAROLANGUN – Petugas gabungan dari Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial J (43) pada Senin sore. Pria yang berstatus duda ini ditangkap karena diduga telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun, berinisial ZT. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada pihak berwajib. Kejadian pencabulan sendiri terjadi pada 19 Juli 2024, ketika pelaku datang ke rumah korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anaknya ke rumah pelaku. Pelaku berdalih membutuhkan korban untuk menemani anaknya yang berusia 8 tahun, karena ia harus bekerja lembur.
Ibu korban mengizinkan anaknya untuk menemani anak pelaku dengan syarat tidak boleh keluar rumah dan harus diantar pulang keesokan paginya. Namun, setelah pulang ke rumah, korban menunjukkan perilaku aneh dan menolak ajakan anak pelaku untuk kembali bermain ke rumahnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan pada ibu korban.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah mendengar dari tetangga bahwa pelaku telah meminta tetangga tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf kepada ibu korban. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan niatnya untuk menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, permintaan itu ditolak oleh ibu korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku, yang sudah dua tahun ditinggal mati istrinya, mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. “Pencabulan saya lakukan satu kali, saya khilaf, saya sudah dua tahun meninggal istri, sekarang menyesal,” ujarnya dalam wawancara singkat.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, menjelaskan bahwa korban tidak berani melawan saat disetubuhi pelaku karena di bawah ancaman. “Ibu korban curiga karena korban berperilaku aneh dan menolak untuk kembali ke rumah tersangka. Tersangka sempat meminta maaf, tetapi ibu korban tidak menerima dan melaporkan kejadian ini,” kata Iptu June.
Kini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun dan dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap ancaman yang dapat datang dari orang terdekat sekalipun.
Reporter: Tim Liputan