JAMBI28.TV – General Manager PT. Bumi Jambi, Casidy Tjuanda terdakwa terkait perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan telah menjalankan sidang putusan. Pada sidang tersebut, Hakim Ketua, Edy Pramono mebacakan putusan yang mana Casidy diputuskan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, Rabu (19/06/2019).
Dengan hasil yang telah diputuskan Hakim, tergugat mengajukan banding, dan pihak penggugat juga mengajukan banding. Dari pihak penggugat, menyetujui banding karena tidak puas dengan putusan hakim yang memutuskan hanya dua tahun penjara.
Reporter: ANK
Editor/Narator: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv