JAMBI28.TV, JAMBI – Polres Tebo berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (27) dan MAH (20), ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menindak praktik penambangan liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan.
“Para pelaku disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas IPDA Ardimal Hagia.
Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta dikenai denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Sanksi yang mereka hadapi mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebagaimana tercantum dalam undang-undang,” tambah Ardimal.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.