JAMBI28 TV – Menanggapi aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (26/10) siang tentang upah minimum, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang belum memiliki Dewan Pengupahan, untuk segera membentuk Dewan Pengupahan
Erwan Malik menyatakan, Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah memiliki Dewan Pengupahan, dan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemprov akan mengingatkan kembali dan menyurati supaya segera membentuk Dewan Pengpahan, dimana Dewan Pengupaha tersebut yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi yang difasilitasi pemerintah akan mengkaji upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap-tiap kabupaten/kota.
“Dewan Pengupahan telah terbentuk di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sisanya belum terbentuk karena unsur pekerja, Apindo, dan perguruan tinggi, unsurnya belum terpenuhi. Oleh sebab itu, saya atas nama gubernur, kami sangat mendukung aksi Bapak-bapak. Fungsi pemerintah memfasilitasi, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan akan kami ingatkan lagi, akan kita surati,” ujar Erwan Malik.
Erwan Malik menambahkan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, akan diberikan teguran, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sangat setuju sekali, apabila perusahaan melanggar, sekali-sekali kita berikan shock therapy,” ungkap Erwan Malik.
“Mari kita jaga ketertiban bersama, maru kita jaga bersama-sama agar investasi di Jambi ini bisa berjalan dan hak Bapak-bapak tidak dirugikan oleh perusahaan. Pak Gubernur juga akan menyurati kabupaten/kota untuk segera membentuk Dewan Pengupahan. Mereka ini masyarakat kita, wajib kita back up,” kata Erwan Malik.
Erwan Malik mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, maka akan diberikan teguran sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan tegur, kita akan tegas, kita akan tegakkan aturan, baik berupa teguran administrasi, 1, 2, 3, bahkan bila perlu sampai cabut izin. Kita mendorong agar pemberi kerja ini mematuhi aturan Undang-Undang,” tegas Erwan Malik.
Ketika ditanya wartawan penyebab adanya perusahaan yang tidak memenuhi UMP, Erwan Malik mengatakan bisa jadi penyebabnya karena kondisi keuangan perusahaan. “Mungkin masalah keuangan perusahaan. Kita tahu bahwa baru-baru ini banyak perusahaan yang kondisi ekonominya agak kurang menguntungkan. Saya yakin dan percaya, pengusaha-pengusaha ini kalau dia untung (keuangannya memadai) akan memenuhi upah minimum, karena tenaga kerja ini aset perusahaan, tanpa tenaga kerja, perusahaan juga tidak akan untung. Bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi, ini yang perlu kita panggil untuk menanyakan apa penyebabnya. Perlu komunikasi yang lancar antara pemberi kerja dengan penerima kerja,” jelas Erwan Malik.
“Pada initinya, kita pemerintah, ingin perusahaan hidup, tenaga kerjapun bisa hidup yang layak,” pungkas Erwan Malik.