JAMBI28TV, JAMBI – Anggota Komisi II DPR RI, diketahui mengadakan kunjungan kerja di Jambi pada Senin (05/07) yang bertujuan untuk memastikan kinerja yang dilakukan ATR/BPN kanwil provinsi Jambi terhadap isu nasional yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di provinsi Jambi.
Setidaknya ada 7 konflik nasional di Provinsi Jambi yang digadang-gadangkan masuk dalam pembahasan Panja Pengawasan Komisi II DPR RI. Satu diantaranya adalah konflik perebutan lahan plasma di desa Sakean, Muaro Jambi
Disambangi saat tengah jeda Sholat Ashar dalam Kunjungan Panja Pengawasan Komisi II DPR RI yang digelar di Hotel Aston Jambi, Guspardi Gaus fraksi Partai Amanat Nasional turut berkomentar mengenai isu sertifikat ganda pada satu objek perkara yang terjadi di jalan Kol. M. Kukuh Rt 007 Kec. Kota Baru, Jambi.
Dalam kesempatan itu, Guspardi Gaus menyampaikan rasa dukanya ketika mendapat kabar bahwa Ibu Elida Chaniago seorang istri dari pedagang pisang keliling di Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi atas munculnya sertifikat ganda di tanah yang dimiliki.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa BPN Provinsi Jambi mengatakan sertifikat Elida Chaniago berstatus sah dan terdaftar di BPN, akan tetapi Elida Chaniago dipidana atas tuntutan penyerobotan tanah.
Guspardi gaus sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Elida Chaniago kenapa bisa sampai pidana dan menyebut bahwa jika BPN berkerja secara profesional dengan cara tidak mengeluarkan sertifikat baru, maka tidak akan timbul sengketa tanah yang dapat menimpa Elida ini.
Ditambahkan Guspardi Gaus bahwa jika BPN telah mengeluarkan statment kelegalan sertifikat tanah kepunyaan Elida Chaniago harusnya pidana yang dijalankan oleh Elida Chaniago segera diakhiri. Guspardi Gaus juga memohon kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana. LIA