JAMBI28.TV, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap tiga terduga pengedar narkotika dalam operasi pada Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya adalah S (49) warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan; SUT (40) warga Kabupaten Dharmasraya; dan M.S (39) warga Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Operasi dipimpin Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kampung Penual. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan para tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar IPTU Riko Saputra.
Barang bukti yang disita antara lain:Sabu-sabu: 28,41 gram dalam 14 plastik klip dan sebuah sarung kacamata, Ganja: 3,99 gram dalam dua plastik klip, Ekstasi: 1,14 gram (1,5 butir), Perlengkapan: lima plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet, Barang lain: satu HP Android dan uang tunai Rp 6.500.000
Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui dibeli tersangka S dari seseorang berinisial PIR di Dusun Tanjung Belit seharga Rp 14 juta untuk 25 gram.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ilham)














































