JAMBI28TV, BATANGHARI – Meskipun telah ada larangan tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi, truk-truk pengangkut batu bara masih terlihat bebas melintasi jalan nasional di Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelanggaran ini terjadi meski sudah ada penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.
Surat penegasan ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
Penegasan Instruksi Gubernur Jambi
Isi surat tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024. Instruksi ini secara tegas mengatur lalu lintas angkutan batu bara, khususnya terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan pada rute tertentu. Rute yang dimaksud mencakup ruas jalan dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun yang menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
“Ditegaskan kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan dari Instruksi Gubernur tersebut.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut batu bara yang melanggar instruksi ini akan dikenakan pengawasan ketat dan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan Tindakan Tegas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi, Johansyah, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, mengonfirmasi bahwa instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk mengatur lalu lintas kendaraan batu bara di wilayah tersebut. Penegakan aturan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi akibat banyaknya truk batu bara yang melintas di jalan umum.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, serta Kapolres dan Kadishub dari daerah-daerah yang dilintasi oleh angkutan batu bara, seperti Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, dan Tebo.
Meskipun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut batu bara masih melanggar aturan ini. Banyak pihak berharap agar Pemprov Jambi dan pihak berwenang terkait dapat mengambil langkah yang lebih tegas dalam menegakkan aturan ini, sehingga tidak hanya menjadi sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan untuk kepentingan umum.
Tantangan dalam penegakan aturan ini cukup besar, mengingat pentingnya industri batu bara bagi perekonomian daerah. Namun, kerusakan infrastruktur dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelanggaran aturan ini juga tidak bisa diabaikan. Pemprov Jambi diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian infrastruktur serta kenyamanan masyarakat.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga diharapkan lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan, demi kepentingan bersama dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Jambi. (Tim)