JAMBI28TV, JAMBI – Polda Jambi telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Azan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Desember 2024, di Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi pemanggilan ini. Ia berharap tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kami harapkan MA untuk bisa hadir. Yang bersangkutan dipanggil statusnya sebagai tersangka,” ujar Kombes Andri.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan investasi tambang batu bara yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Berdasarkan informasi, korban diminta berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, investasi tersebut ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Kombes Pol Andri menjelaskan, kasus ini sudah melalui mekanisme gelar perkara sebelum penetapan status tersangka. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sangat terang benderang. Sudah dicoba dimediasi tetapi tidak ada kata mufakat. Maka, demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti, terlapor kami tetapkan jadi tersangka,” jelas Kombes Andri.
Menurut Kombes Andri, penyidik telah bekerja secara profesional dan prosedural dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis dokumen yang relevan.
“Ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Kami juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.