JAMBI28.TV, JAMBI – Setelah berakhirnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi secara resmi telah mengembalikan sisa dana hibah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Dana yang dikembalikan berjumlah Rp3,5 miliar, yang sebelumnya merupakan bagian dari anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dana hibah dari Pemkot Jambi sebesar Rp24,4 miliar untuk mendukung seluruh proses tahapan Pilkada.
“Dana tersebut digunakan selama tahapan pelaksanaan pemilihan di wilayah Kota Jambi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari total anggaran yang diterima, sekitar Rp20,9 miliar telah digunakan untuk keperluan Pilkada, atau setara dengan 85,67 persen dari keseluruhan dana.
“Dengan demikian, terdapat sisa dana sebesar Rp3,5 miliar yang kami kembalikan. Pengembalian ini telah kami lakukan pada Kamis, 10 April 2025,” jelas Deni.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah seluruh proses pemilihan selesai, KPU memang berkewajiban mengembalikan sisa anggaran dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Deni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Jambi atas partisipasi mereka sebagai pemilih serta peran aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada yang berlangsung pada November 2024 lalu. (*)