JAMBI28TV, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyatakan komitmen penuh untuk membela kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lahan di kawasan “zona merah” wilayah Kenali Asam. Sikap ini ditegaskan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, Minggu (8/3/2026).
Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri di barisan masyarakat untuk memperjuangkan hak dasar warga. Fokus utama perjuangan ini adalah mendapatkan kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Kami masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang. Surat tersebut akan menjadi pijakan hukum bagi kami untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan ini,” ujar Maulana.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi berencana membentuk Tim Terpadu segera setelah surat tersebut diterima. Tim ini akan melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga pihak terkait lainnya. Tim tersebut diharapkan bekerja secara objektif dan transparan guna memberikan keadilan bagi masyarakat.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kota Jambi yang telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, melaporkan bahwa timnya telah bekerja sejak 5 Januari 2026. Pansus yang memiliki masa kerja enam bulan ini telah melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa titik koordinat di berbagai lokasi yang menjadi objek sengketa.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat segera mengakhiri polemik lahan di Kenali Asam dan memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh warga.














































