JAMBI28TV, BATANG HARI – Situasi di Kabupaten Batang Hari, Jambi, semakin memanas dengan ratusan truk pengangkut batu bara yang terus melewati jalan umum meskipun ada aturan tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang melarang penggunaan jalan umum oleh truk batu bara. Masyarakat setempat sangat resah akibat dampak dari lalu lintas truk ini, seperti kemacetan, kecelakaan, dan kerusakan infrastruktur jalan.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan peraturan yang melarang truk batu bara melintasi jalan umum, tertuang dalam Surat Resmi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Surat tersebut menegaskan agar semua pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sopir truk batu bara tidak mematuhi aturan ini. Mereka terus melintasi jalan umum secara diam-diam, terutama di malam hari, menghindari penindakan hukum. Warga yang tinggal di sekitar jalan-jalan ini, seperti di Muara Bulian, merasa sangat terganggu. Adi, salah satu warga setempat, mengungkapkan kekesalannya.
“Kami sangat kesal dengan aktivitas truk batu bara yang terus melewati jalan ini. Jalan ini baru saja diperbaiki, tetapi sekarang sudah kembali rusak, berlubang di banyak tempat. Selain itu, debu tebal saat musim panas dan lumpur saat hujan menambah penderitaan kami,” ujar Adi.
Ia juga menambahkan bahwa warga sering merasa terancam keselamatannya ketika harus berbagi jalan dengan truk-truk besar yang membawa muatan puluhan ton. Sopir truk tersebut kerap kali bersikap arogan dan tidak mau mengalah ketika berpapasan dengan pengguna jalan lain.
“Sebagai warga yang taat pajak, kami memiliki hak yang sama atas fasilitas jalan ini. Namun, kami merasa seolah-olah terjajah oleh pengusaha truk batu bara yang seenaknya menggunakan jalan,” tambahnya.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penindakan, termasuk tilang dan memutar balikkan truk-truk yang melanggar aturan, terutama pada malam hari. Namun, masih banyak sopir yang tidak jera dan terus mencoba mencari celah untuk melanggar aturan.
Dengan adanya penegasan dari Pemprov Jambi, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batu bara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penindakan, agar ketertiban lalu lintas dan keselamatan warga dapat terjaga, serta infrastruktur jalan yang baru diperbaiki tidak kembali rusak.
Masyarakat berharap agar keputusan gubernur ini benar-benar dijalankan, sehingga kenyamanan dan keamanan di jalan dapat dipulihkan. (Ilham)