JAMBI28TV – Setelah melakukan pengintaian selama 3 hari. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi akhirnya berhasil membekuk 5 pelaku pengedar Sabu dan ekstasi.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di sel tahanan BNNP Jambi dan petugas masih terus melakukan penyelidikan untukmengetahui siapa pemasok narkotika kepada para pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara ingga 7 tahun.