JAMBI28.TV – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.423.889 atau naik delapan persen dari UMP Jambi 2018 sebesar Rp 2.243.718.
Di dalam SK Plt Gubernur Jambi tentang penetapan UMP tersebut, tertuang bahwa UMP diberikan untuk karyawan dengan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu.
Redaksi