JAMBI28TV, JAMBI – Sebuah momen bersejarah tercipta bagi 26 advokat yang secara resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Upacara pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting dalam karier mereka sebagai pengacara yang sah di wilayah hukum Republik Indonesia.
Acara pengambilan sumpah ini dipimpin oleh Kepala Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Krosbin Lumban Gaol, SH, MH, yang mewakili tiga organisasi advokat, yaitu Persatuan Advokat Republik Indonesia (PIRADMI), Dewan Pengacara Nasional, dan Kongres Advokat Indonesia. Sumpah ini dilakukan secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jambi.
Hakim Pengadilan Tinggi, Bambang Pujianto, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan hukum di Republik Indonesia. Menurutnya, setiap pengacara yang sah harus memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti bahwa mereka telah menjalani sumpah tersebut, yang merupakan salah satu syarat penting untuk menjadi seorang pengacara yang sempurna di mata hukum.
“Sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah janji yang harus dipenuhi. Sumpah ini menegaskan bahwa para advokat harus bekerja sesuai dengan kode etik profesi, membantu masyarakat yang kurang mampu, serta menjaga nama baik profesi dan amanah yang diberikan,” ujar Bambang Pujianto.
Para advokat yang disumpah hari ini merasakan kebahagiaan dan kebanggaan yang mendalam. Momen ini merupakan pencapaian penting dalam perjalanan karier mereka. Advokat M. Amin, SH, yang turut disumpah, menyatakan bahwa ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu agar ia dapat menjalankan tugasnya sebagai pengacara yang sempurna di mata hukum.
“Saya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu,” ungkap M. Amin, SH, penuh semangat.
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Krosbin Lumban Gaol, SH, MH, berharap agar para advokat yang telah disumpah hari ini dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas, sesuai dengan kode etik profesi, serta memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga amanah dan menjalankan profesi pengacara dengan jujur dan lurus sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan.
Reporter: Ilham