JAMBI (JAMBI28 TV) — Kasus OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum pejabat di pemerintahan Provinsi Jambi dalam rangka memuluskan Rancangan APBD Jambi tahun 2018, telah memasuki tahapan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.
3 Mantan anak buah Gubernur Non Aktif Zumi Zola yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten Bidang 3 Saipuddin dan mantan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Arpan dimana ketiganya dijatuhi hukuman penjara dengan vonis lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa KPK.
Hal ini tentu saja membuat kaget para terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat yang menyaksikan jalannya persidangan. Mengingat Jaksa sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara namun hakim memutuskan hukuman untuk terdakwa Arpan dan Saipudin 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Erwan Malik 4 tahun kurngan penjara.
Menurut pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Erwan Malik sehingga vonis lebih tinggi karena terdakwa melakukan suap beberapa hari setelah penandatanganan fakta integritas dan pengarahan dari KPK saat datang ke Jambi.
Artinya, terdakwa dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah dan telah menciderai rasa keadilan masyarakat Jambi dalam hal pembangunan yang berazazkan keadilan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Erwan Malik mengaku kecewa atas putusan hakim.
“Saya jelas kecewa, saya dituduh tidak menyesal” ujar Erwan usai persidangan.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan hakim, tak satupun diantara terdakwa yang menyalami majelis hakim maupun jaksa usai persidangan.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018