JAMBI28TV, JAMBI – Barang bukti 45,38 kg sabu-sabu dan 24.874 butir pil ekstasi dimusnahkan pihak kepolisian daerah (polda) jambi, pada rabu siang. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 65.223.985.500.
Jumlah barang bukti tersebut didapatkan dari hasil mengungkapan 4 kasus yang berbeda dalam triwulan pertama di tahun 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Jambi dan menggunakan mesin blender.
Reporter: Tim