JAMBI28TV, SAROLANGUN – Sebanyak 57 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2022, Dinas PMD Sarolangun nyatakan semua desa sudah selesai mengikuti tahapan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).
Dari 57 desa yang melaksanakan Pilkades ada satu desa yang masih dalam proses penyelesaian, pasalnya adanya dugaan dua versi penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dari versi PPS dan Kecamatan. Kepala Dinas PMD Muliyadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan itu terjadi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
Bahwa adanya dugaan dua versi penetapan Cakades, yakni versi di tingkat PPS desa ujung tanjung dan versi di tingkat Kecamatan Sarolangun. Disampaikannya, persoalan itu bermula ketika PPS di tingkat desa menetapkan bakal calon kades (cakades), kemudian ada sanggahan dari calon kades yang tidak dianggap lolos bahan seleksi.
Selanjutnya cakades tersebut mengajukan sanggahan ke tingkat Kecamatan, kemudian di tingkat kecamatan kemudian melakukan proses seleksi hingga penetapan calon kepala desa.
“Kalau kini kita sedang persiapan kegiatan lainnya dari 57 sudah, alhamdulilah sudah berjalan sesuai mestinya dan agak terkendala dikit masalah desa ujung tanjung,” katanya, Kamis (22/09/2022).
“Dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan dan menjembatani oleh pak camat. Tinggal lagi akan mediasi gimana cara penyelesaiannya sehingga Pilkades tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, kewenangan tetap berada di tingkat kecamatan. Sementara dari tim panitia tingkat Kabupaten dan tim pemantau hanya memberikan pertimbangan ataupun masukan sesuai aturan yang ada.