JAMBI28TV – Setelah melakukan pertemuan bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran protokol kesehatan saat acara respsi pernikahan. Pemkot Jambi selain menjatuhkan sanksi Rp5 Juta bagi tuan rumah hingga pembubaran paksa.
Pemkot Jambi juga akan memberikan sanksi denda Rp5 Juta bagi wedding organizier yang tak mampu menjamin jalannya prokes Covid-19 selama acara respsi berlangsung.