JAMBI28TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah belum menetapkan calon terpilih kepala daerah lantaran ada paslon pilkada yang mnegajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini juga terjadi untuk pemilihan Gubernur Jambi, paslanya, KPU Provinsi Jambi baru akan menetapkan gubernur Jambi terpilih atas Pilkada serentak 9 Desember lalu setelah MK mengeluarkan hasil putusannya atas sengketa pilkada tersebut.