JAMBI28TV – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyesuaikan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan 1422 Hijriah/2021 Masehi. Penyesuaian ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1422 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.