JAMBI28.TV, JAMBI-Komisi I DPRD Kota Jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan masalah perizinan pembangunan ruko, bertempat di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Kamis (16/03).
RDP yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Jambi ini terkait izin dari ruko yang terletak di Jl.Soemantri Brojonegoro di Kota Jambi.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhilli Amin, SH beserta anggota Komisi I DPRD Kota Jambi,
Muhaimin mengatakan, tujuan dilakukannya RDP ini guna mengetahui perizinan yang dimiliki dalam pembangunan ruko tersebut dan pembangunan ruko tersebut telah memiliki izin pembangunannya.
Rapat ini juga dihadiri pihak terkait DPM-PTSP,PUPR,Bagian Hukum Setda,Lurah,dan Sekcam Payo Lebar. (*)