JAMBI28TV, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Mencatat Masih Ada 6 Perusahaan Yang Belum Membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2024. Jumlah Ini, Berkurang Dari Data Sebelumnya Yang Mencapai 10 Perusahaan Dari Total 19 Laporan Terkait Thr Yang Diterima.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan Mengatakan, Pihaknya Terus Melakukan Upaya Mediasi Agar Perusahaan Dapat Menunaikan Kewajibannya Kepada Tenaga Kerja.
Untuk Saat Ini, Tahapannya Sudah Masuk Nota Peringatan Satu Dari Tiga Kali Tahapan Nota Peringatan Yang Masing-masing Berlaku Selama 14 Hari.
Bahari Menjelaskan, Mediasi Yang Merupakan Tindakan Preventif Akan Dilakukan Terlebih Dahulu Sebelum Pemberian Penegakan Hukum Dan Pengawasan. Berdasarkan Data Disnakertrans, Perusahaan-perusahaan Yang Belum Membayar Thr Itu Berasal Dari Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Pertambangan Batu Bara, Pengembang Perumahan, Serta Distributor.
Reporter: Artha