JAMBI28TV, JAMBI – Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan ini juga berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.
Keharusan Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik bukan sekedar pilihan, melainkan keharusan yang harus dijunjung tinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Optimalisasi keterbukaan informasi publik di seluruh daerah menjadi sarana yang paling efektif untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia.
Pentingnya Informasi yang Akurat dan Faktual
Hal tersebut ditekankan oleh Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi, Jangcik Mohza, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dalam membuka sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-provinsi Jambi tahun 2024. Seluruh badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-provinsi Jambi tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, ditargetkan dapat semakin mengoptimalkan keterbukaan informasi publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Reporter: Artha