JAMBI28TV, TANJAB TIMUR – Pelaku berusia 38 tahun yang telah menyebarkan foto screenshot dan video yang diambilnya saat merekam seorang perempuan yang sedang mandi, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjabtimur.
Kejadian ini berawal di Mess Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjabtimur. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut atas dasar sakit hati. Ia dengan sengaja merekam video seorang wanita berusia 39 tahun yang sedang mandi tanpa busana dan menyebarkan foto screenshot tersebut ke teman-temannya melalui WhatsApp.
Menurut keterangan korban dan pelaku, mereka tinggal di kawasan mess yang sama. Antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku terdapat celah yang memungkinkan pelaku untuk merekam video secara diam-diam saat korban mandi tanpa busana. Pelaku sempat mengirim foto screenshot tersebut kepada teman-temannya dan juga mengancam korban dengan foto tersebut.
Merasa dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Jabung Timur. Tim kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Baik pelaku maupun korban sama-sama sudah berkeluarga, memiliki suami serta istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: Kemas M Damiri