JAMBI28TV, JAMBI – Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap jasad pria dalam karung yang ditemukan di pinggir jalan kawasan Simpang Tangkit, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Minggu pagi kemarin.
Pelaku bernama Rahmadani (32), warga RT 19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Di hadapan polisi, pelaku menunjukkan salah satu ruangan yang digunakan untuk mengeksekusi korban, yang ternyata teman bermainnya sendiri, Rian Virginia (33).
Pelaku menghabisi korban dengan cara menusuknya sebanyak delapan kali dengan senjata tajam, mengenai dada, punggung, dan leher korban. Setelah korban tak bernyawa, pelaku sempat menyimpan jasad korban selama dua hari di dalam salah satu lemari di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando, mengonfirmasi kasus ini pada Senin siang. Kasus ini bermula dari penemuan jasad pria dalam karung tanpa identitas di Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Setelah melakukan penelusuran pasca otopsi, polisi menemukan sidik jari pelaku dan kecocokan keterangan sejumlah saksi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Motif pembunuhan adalah sakit hati pelaku terhadap korban terkait jual beli sepeda motor yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, yang menyebabkan perselisihan antara keduanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah senjata tajam dan pakaian korban. Karena tempat kejadian pembunuhan berada di wilayah hukum Polresta Jambi, kasus ini akan ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Reporter: Tim Liputan