JAMBI28TV, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna.
Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi Badan Anggaran DPRD atas pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran dengan perkembangan keadaan menjadi alasan utama dilakukannya perubahan APBD.
Untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah, dilakukan rasionalisasi anggaran dan peningkatan asumsi pendapatan. Gubernur Jambi, Al Haris, menekankan pentingnya sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran guna memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah.
“Tujuan perubahan APBD ini agar penggunaan anggaran daerah dapat direalisasikan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat,” ujar Gubernur Al Haris.
Selain itu, pemangkasan maupun penambahan anggaran pada sejumlah kegiatan diupayakan untuk menghindari pemborosan anggaran daerah.
Gubernur Al Haris juga berharap bahwa persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera direalisasikan menjadi APBD Perubahan (APBD-P) untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan daerah.
Reporter: Artha