JAMBI28TV, JAMBI – Seorang warga Jambi bernama Edi Thamrin mendatangi Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri untuk mengadukan kasus hukumnya yang macet di Polda Jambi. Edi Thamrin didampingi oleh rekannya, Hendri Budijono, dan dua kuasa hukumnya, Sergius Boscho Nitung dan Aprizul Ikhsan Hasibuan, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Polri sekaligus melaporkan penanganan kasus yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, yang tidak kunjung selesai sejak dilaporkan pada 6 Januari 2023.
Edi Thamrin menilai bahwa pihak kepolisian Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi lamban dalam menangani laporannya, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar terkait penanganan kasus hukumnya. Dalam laporannya, Edi Thamrin melaporkan Iwan Setiawan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kerja sama, sehingga menyebabkan kerugian hingga 1,3 miliar rupiah.
Dalam wawancara, Aprizul Ikhsan Hasibuan, kuasa hukum Edi Thamrin, menyatakan bahwa mereka mendampingi Edi Thamrin untuk mengajukan laporan ke Propam karena penanganan kasus di Polda Jambi yang lamban. Edi Thamrin berharap dengan laporannya ke Propam Mabes Polri, kasus hukumnya dapat diselesaikan secara profesional oleh pihak kepolisian Polda Jambi.
Sehari sebelumnya, Edi Thamrin bersama rekan dan kuasa hukumnya juga mendatangi Propam Polda Jambi dengan agenda melaporkan kasus hukum yang belum ada perkembangannya. Sudah satu tahun delapan bulan sejak kasus penggelapan dilaporkan ke Polda Jambi, namun belum ada titik terang. Sergius Boscho Nitung, kuasa hukum Edi Thamrin, menegaskan bahwa mereka ingin mengetahui perkembangan laporan mereka yang sudah diajukan sejak Januari 2023.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit ini bermula pada tahun 2015, ketika Edi Thamrin dan tiga temannya, Hendri Budijono, Rian Sinatra, dan Iwan Setiawan, sepakat untuk mengelola kebun sawit secara bersama-sama. Pembukuan dengan pola kerja sama ini awalnya berjalan lancar, namun saat pembukuan dipegang oleh Iwan Setiawan, Edi Thamrin tidak pernah mendapatkan rincian laporan keuangan pada tahun 2020, sehingga kasus ini dilaporkan dengan kerugian sebesar 1,3 miliar rupiah.
Reporter: Tim Liputan