JAMBI28.TV, BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., bersama personel kepolisian di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Pelepat Ilir langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai KUHP terbaru.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. (Ilham)














































