JAMBI28TV, MEDAN – Kasus dugaan penistaan agama oleh selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok, telah mengguncang masyarakat Indonesia, khususnya umat Kristiani. Ratu Entok menjadi sorotan setelah membuat pernyataan kontroversial dalam siaran langsung di TikTok pada awal Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, ia menyampaikan komentar yang dianggap menghina simbol sakral dalam agama Kristen, khususnya gambar Yesus Kristus.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok secara tidak pantas mengomentari tampilan Yesus Kristus dengan mengatakan bahwa rambut-Nya seharusnya dipotong agar tidak menyerupai perempuan. Ucapan ini memicu kemarahan di kalangan umat Kristiani dan menimbulkan banyak laporan hukum. Pernyataannya yang meminta agar Yesus “memotong rambut” untuk menyerupai laki-laki dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol religius yang sangat dihormati.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi.”
Video siaran langsung Ratu Entok yang mengandung pernyataan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial setelah diunggah ulang oleh penonton. Ucapan tersebut, yang berbau lelucon merendahkan, langsung menuai kritik tajam dari banyak pihak, khususnya dari komunitas Kristiani di Medan.
Tindakan ini tidak tinggal diam, beberapa warga Medan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Salah satu pelapor, Daniel Simangunsong, secara resmi melaporkan akun TikTok milik Ratu Entok ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan penistaan agama. Selain laporan Daniel, ada lima laporan lainnya yang diterima oleh Polda Sumut terkait insiden ini.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, pada 8 Oktober 2024, polisi menangkap Ratu Entok di kediamannya di Medan. Pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa cukup bukti telah ditemukan untuk menjerat Ratu Entok dengan pasal-pasal yang relevan. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
Pasal 156a KUHP yang dikenakan terhadap Ratu Entok mengatur tentang penghinaan terhadap agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, UU ITE juga memberikan landasan hukum untuk menjerat pelaku yang melakukan penghinaan melalui platform digital, seperti yang dilakukan oleh Ratu Entok dalam siaran TikTok tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial di Indonesia untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti agama. Indonesia, sebagai negara dengan masyarakat yang beragam, memiliki regulasi ketat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Pernyataan atau tindakan yang merusak keharmonisan ini tidak hanya dapat memicu ketegangan sosial, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan hukum.
Ratu Entok dikenal sebagai selebgram yang flamboyan dan sering kali kontroversial. Selain aktivitasnya di media sosial, ia juga merupakan seorang transgender dan pengusaha produk kecantikan. Gaya hidupnya yang sering menimbulkan perdebatan membuatnya menjadi sosok yang populer namun kerap dikritik di dunia maya. Kini, popularitasnya diwarnai dengan ancaman hukuman berat atas tindakan yang diduga menistakan agama.